Palangka Raya, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran narkotika.
Seorang pria berusia 35 tahun berinisial AAS (35) alias Salim ditangkap bersama barang bukti diduga sabu seberat 35,59 gram Rabu (20/8/2025) malam kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu, 2 lembar tisu putih, 1 plastik warna hitam, serta 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket shabu yang dibungkus dengan tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(Red)