Palangka Raya, Betang.tv, – Ketua Asosiasi Zirkon Kalimantan Tengah, Arif Irawan Sanjaya, SH, MH, menanggapi polemik hukum yang menimpa pengusaha zirkon di daerah ini. Ia menilai proses hukum tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggaran, tetapi juga dari sebab akibat yang melatarbelakanginya.
“Kita dari asosiasi sangat prihatin. Permasalahan ini jangan hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar Arif, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, usaha zirkon sudah digeluti masyarakat puluhan tahun, awalnya sebagai sampingan dari penambangan emas. Namun sejak zirkon masuk kategori mineral bukan logam, muncul kendala tata kelola, perizinan, dan legalitas lahan.
Arif menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalteng. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah bersinergi memberikan pembinaan, kepastian hukum, dan ruang legal bagi masyarakat maupun pengusaha.
“Investor, pengusaha, dan masyarakat harus dibedakan status hukumnya, jangan disamaratakan. Semua persoalan ini ada sebab dan akibatnya,” tegasnya. (Red)