Arif Irawan,SH.MH. Ketua Asosiasi Zirkon Kalteng ; Proses Hukum Ada Sebab dan Akibat


Palangka Raya, Betang.tv, – Ketua Asosiasi Zirkon Kalimatan Tengah, Arif Irawan Sanjaya, SH, MH menanggapi kemelut yang telah terjadi selama ini terhadap usaha Pertambangan Zirkon dan proses hukum yang dialami oleh pengusaha.

Dalam beberapa hari terakhir ini, media masa baik cetak dan online bertubi-tubi dengan tendesius memberitakan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) khususnya perizinan Zirkon di bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah.

Arif Irawan Sanjaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Kita dari asosiasi sangat prihatin terkait segala rentetan hukum yang muncul beberapa waktu lalu berkaitan dengan lingkup pertambangan zirkon di Kalteng,” kata Arif, saat dihubungi media ini di Palangka Raya, Rabu (10/9).

Hal penting permasalahan hukum itu muncul dengan banyak hal dari asosiasi sudah mencoba menelaah dengan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, termasuk dengan Mabes Polri dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kebijakan mekanimisme tatakelola pertambangan zirkon ini.

Permasalahan hukum muncul terkait asal usul barang ataupun material yang didapat pengusaha atau masyarakat itu dalam tanda kurung kutip ‘ilegal’.

Hal ini haruslah melihat dari sisi yang luas tidak hanya menilai dari unsur kesalahan melanggar hukum tapi ini idealnya dilihat dari unsur sebab akibat kenapa hal ini bisa terjadi sifatnya dikatakan ilegal.

Arif menekan, kenapa ini bisa terjadinya sifat ilegal atau melanggar hukum lebih lanjut lagi kenapa pengusaha bisa mau melakukannya apabila ini menyalahi atau melanggar aturan, kan sebab akibatnya.

Dalam permasalahan ini jangan dilihat dari aspek hukum nya saja akan tetapi harus juga di lihat dari aspek sosial kehidupan kemasyarakatan, aspek ekonomi, dan lainnya.

“Usaha zirkon ini kita perhatikan sudah cukup lama digeluti oleh masyarakat, sudah puluhan tahun,” sebut Arif yang juga sebagai kuasa hukum ini menyampaikan.

Contoh praktek usaha zirkon ini sudah diusahakan atau digeluti oleh masyarakat sudah berjalan cukup lama, mungkin sudah puluhan tahun dimana domain komoditi pekerjaan pokoknya penambang emas.

Emas itu sendiri domainnya pertambagan harus dipisahkan dengan zirkon. Karena emas adalah komoditi yang telah diatur dalam UU Pertambangan dan Mineral (Minerba).

Namun hal ini zirkon disamakan dengan komoditi pertambangan emas. Bereda dengan zirkon adalah hasil ekstradisi dari pertambangan emas.

Dan baru-baru ini pada tahun 2000 keatas zirkon dimasukan ke dalam golongan mineral non logam yang diatur dalam UU Minerba.

“Nah inilah akhirnya zirkon ini diaplikasi di aturan pelaksanaannya disamakan dengan mineral non logam lainnya, dan akan terjadi kendala nantinya,” tegas avokat ini menjabarkan.

Diakuinya memang pengusaha diberikan legalitas luasan lahan untuk bisa diekploitasi namun lahan yang diberikan perizinan tersebut tidak serta merta bisa di ekploitasi, harus melalui mekanimisme legalitas dan pembebasan lahan dari masyarakat.

Didalam IUP pun melakukan pertambangan juga ilegal, dan masyarakatpun memiliki hak atas tanah tersebut note bene disebut ilegal entah bagaimana tata kelola nya, dikarenakan ekspor tata kelolanya. Nah inilah yang menjadi PR bagi kita bersama-sama.

Harapan kita semua pemangku kebijakan khususnya pemerintah daerah dan pusat bisa bersinergi dalam tata kelola serta turunannya secara umumnya Indonesia dan pada khususnya Kalimantan Tengah bisa lebih jelas.

“Karena semua kita telaah kawan-kawan yang bergelut domain Zirkon ini disamaratakan perlakuannya darimana asal usul barangnya,” imbuh Arif.

Dan terkait masih adanya persoalan hukum tentang tata kelola zirkon berkaitan dengan asal usul barang tadi, bagaimana masyarakat bisa bekerja dengan legal bergelut dengan pengusaha dan bersinergis, ini memang harus diutamakan menyangkut kesejahteraan masyarakat di daerah.

Selama ini masyarakat khusus di pendalaman dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mengandalkan pertambangan zirkon, dan ini baik itu secara turun temurun di hak tanahnya sendiri ataupun dilahanya sendiri.

Nah ini ada unsur pembinaan dari pemerintah maupun pengusaha itu sendiri. Hal-hal inilah yang menjadi kerancuan mengakibatkan adanya muncul proses hukum saat ini.

“Saya harapkan proses hukum yang ditegakkan saat ini jangan sampai masyarakat dimarginalkan. Coba diadakan sosialisasi tentang bagaimana sih tatakelola Zirkon itu sendiri bagaimana bisa legal,” terangnya.

Ditambahkannya kembali khususnya untuk Usaha Pertambangan Rakyat (UPR) saat ini khsusus nya di Kalimantan Tengah masih kontraditif, dan permasalahan ini sudah bertahun-tahun masalahan klasik tidak bisa diselesaikan.

Seperti RTRW/RTWP belum ada kejelasannya, ini pemerintah ada apa yang seharusnya memberikan pembinaan kepada masyarkat dan pengusaha bergelut di sektor pertambang khususnya Zirkon.

“Inikan diberikan akses pembinaan dan ruang kepada masyarakat dan pengusaha agar lebih luas, UPR dan habis itu izin pertambangan rakyat yang ada payung hukum itu sendiri baik itu secara pribadi maupun kelompok,” ungkap Ketua Asosiasi Zirkon Kalteng ini menekankan.

Arif Irawan menegaskan kembali agar dalam permasalahan yang saat ini dialami oleh para pengusaha Zirkon dan masyarakat yang terdampak agar menyingkapinya dengan arif dan bijaksana, agar ditelaah serta dipilah posisi hukumnya, jangan disama ratakan.

Baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus bisa bersinergi dalam mengatasi permasalahan ini, kalau ini akan jadi bola liar.

Kembali kepada persoalan hukum yang terjadi saat ini di Kalimantan Tengah, baik itu mengenai perizinan, perpajakan, disana ilegal mining. Ini merupakan sebuah akibat yang muncul dari kompleksitas yang terjadi selama ini

Baik investor, pengusaha dan masyarakat selaku penambang itu harus dibedakan status hukum nya jangan disamaratakan, itu ada sebab akibatnya.

Dalam persoalan selama ini, kami harapkan harus ada unsur pembinaan dari pemerintah daerah dan dinas terkait, contoh RKAB yang pada bulan Juni belum ada kejelasannya.

Apakah elok kah sistim pemerintah daerah kalteng saat ini, mencabut surat izin RKAB hanya melalui Laptop dan media sosial saja tanpa ada koordinasi dengan pihak pemegang perizinan tersebut.

“Harapannya dalam persoalan hukum saat ini, bisa disikapi dengan bijaksana,” tutup Arif Irawan Sanjaya ini menyampaikan.(*red_rls).


Periksa Juga

Penemuan Mayat Terbakar Gegerkan Warga Rakumpit

        Pengunjung : 196 Palangka Raya, Betang.tv – Warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria …

Tinggalkan Balasan