BNNP Kalteng Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pulang Pisau


Palangka Raya, Betang.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam operasi yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, petugas mengamankan seorang tersangka TKJ (38).

Dari tangan tersangka, tim menyita 100 paket sabu dengan berat brutto 26,61 gram, 3 butir pil ekstasi berlogo LV, serta berbagai barang bukti penunjang lainnya, seperti 3 unit timbangan digital, 1 unit handphone, 1 pack plastik klip, 3 dompet, sedotan sendok sabu, dan alat hisap bong.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pulang Pisau.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jky)


Periksa Juga

Diduga Dibakar karena Cinta, Warung Sekar Arum Kini Tinggal Puing dan Asap Duka

        Pengunjung : 202 Kasongan, Betang.tv – Amarah dan cemburu buta diduga menjadi pemicu tragedi …