Kuala Kapuas, Betang.tv – Bupati Kapuas, HM Wiyatno, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas, di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis (4/9/2025).
Pengukuhan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Umum LPTQ Kapuas, H Suwarno Muriyat, tokoh agama, serta panitia pelaksana MTQH ke-47.
Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada para hakim yang baru dikukuhkan. Ia menegaskan pentingnya peran Dewan Hakim dalam menjaga objektivitas, keadilan, dan kredibilitas penyelenggaraan MTQH.
“Pengukuhan ini adalah amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan ikhlas, profesional, serta menjunjung tinggi nilai keadilan. Dengan begitu, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qurani yang berkualitas,” ucapnya.
Bupati juga berharap MTQH ke-47 mampu memperkokoh ukhuwah islamiyah, memperluas syiar Islam, serta menumbuhkan semangat masyarakat dalam memahami dan mengamalkan Alquran dan Hadis.
Sementara itu, H. Suwarno dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah peserta orientasi Dewan Hakim MTQH ke-47 Kapuas sebanyak 76 orang, terdiri dari 4 Dewan Hakim, 20 Majelis Hakim, dan 52 Hakim Anggota.
“Pengukuhan dan orientasi ini dilakukan untuk mengesahkan seluruh Dewan Hakim agar dapat bekerja memberikan penilaian dengan prinsip objektivitas, netralitas, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim, diharapkan penyelenggaraan MTQH ke-47 Kabupaten Kapuas dapat berjalan lancar, sukses, dan melahirkan qari-qariah terbaik yang siap mewakili daerah pada tingkat provinsi maupun nasional.(Rby/Red)