Katingan, Betang.tv, – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Katingan, khususnya di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Kegiatan ini dikhawatirkan berdampak pada kelestarian lingkungan dan ekosistem sekitar.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan enam unit ekskavator yang beroperasi dengan sistem box di dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agro Borneo Lestari (ABL). Padahal, izin yang dimiliki perusahaan diperuntukkan untuk pengelolaan hutan tanaman industri, bukan pertambangan.
Lokasi PETI ini berada di Desa Tewang Rangkang, sekitar lima kilometer dari jalan raya Manuhing, dengan akses yang relatif mudah dilalui kendaraan roda empat.
Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Mereka mengaku resah karena kerusakan lingkungan mulai terlihat, terutama pada aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Warga juga menilai keberadaan PETI menimbulkan kesenjangan sosial, sebab hanya segelintir pihak yang diuntungkan.
“Kalau dibiarkan, kami khawatir dampaknya makin besar. Sungai bisa tercemar, tanah jadi rusak, sementara masyarakat tidak mendapat manfaat apa-apa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang berkembang, ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang turut memfasilitasi kegiatan PETI, baik dari pihak eksternal maupun orang dalam perusahaan. Bahkan, ada individu yang disebut-sebut masih berstatus aparatur sipil negara dan sekaligus bagian dari manajemen perusahaan.
Aktivitas pertambangan dengan alat berat tanpa izin resmi jelas tidak sesuai dengan ketentuan, serta berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak maupun tata kelola sumber daya alam.
Dalam hal ini, PT ABL sebagai pemegang izin konsesi dinilai perlu meningkatkan pengawasan agar kawasan yang diberikan negara tidak beralih fungsi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalteng, segera menindaklanjuti temuan ini. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan mengevaluasi kembali izin konsesi yang dimiliki PT ABL untuk memastikan pemanfaatannya tetap sesuai aturan. (Red_rls)