Marak PETI di Areal Konsesi PT ABL, Aparat Diminta Tindak Tegas


Katingan, Betang.tv, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian merajalela di Kalimantan Tengah. Tak hanya merambah kawasan terbuka, kini PETI bahkan masuk ke areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Agro Borneo Lestari (PT ABL) di wilayah Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi. Para pelaku menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk sistem kerja box, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan semakin parah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya terdapat enam unit ekskavator beroperasi di lokasi tersebut, dengan dugaan kuat mendapat backing dari oknum tertentu.

Sekretaris Koperasi Belawan Hapakat, Markoko, SE, MAP, selaku mitra resmi PT ABL, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaporkan keberadaan PETI ini kepada aparat penegak hukum. Namun, meski sempat keluar, alat-alat berat tersebut kembali masuk bersama penambang lain.

“Surat resmi dari koperasi sudah kami sampaikan. Namun faktanya, aktivitas PETI kembali marak di areal konsesi HTI PT ABL,” ujar Markoko, Senin (8/9).

Ia juga menambahkan, pihak perusahaan sempat mengalami aksi sabotase. Jembatan yang dibangun PT ABL dibakar, bahkan camp perusahaan ikut dirusak dan dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab. Laporan resmi sudah disampaikan ke Polsek Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, yang kemudian ditindaklanjuti aparat dengan turun ke lapangan.

Markoko menegaskan, pihaknya mengantongi Surat Tugas resmi manajemen PT ABL Nomor 003/ABL/VI/2025 yang memberikan mandat kepada Koperasi Belawan Hapakat untuk melakukan pemantauan, pencegahan, dan penanganan aktivitas perambahan hutan di areal konsesi.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

> “Kami mendesak pihak terkait, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gakkum RI maupun Polda Kalteng, segera turun ke lokasi. Pihak-pihak yang terbukti merusak konsesi PT ABL harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia memperingatkan, jika dibiarkan, dampak kerusakan lingkungan di wilayah konsesi akan semakin parah dan sulit dipulihkan.

“Kami minta segera dilakukan razia terhadap penambang yang masih beroperasi di lapangan,” pungkasnya. (Red_rls)


Periksa Juga

Hujan Turun, Sukacita Tak Redup di Panggung Karaoke HUT ke – 62 Paroki Katedral Santa Perawan Maria

        Pengunjung : 170 Palangka Raya, Betang.tv, – Meski cuaca hujan sempat mengguyur, semangat umat …

Tinggalkan Balasan