Polisi Grebek Rumah di Tumbang Sian, Amankan 9,22 Gram Sabu dan Uang Tunai Belasan Juta


Kuala Kurun, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial J (38), warga Desa Tumbang Sian, berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan di kediamannya.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 9,22 gram, yang disimpan rapi di dalam gelas plastik berwarna merah muda dan ditutupi baskom hitam di dapur rumah pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai Rp13 juta yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama tim di lapangan dan kepedulian warga yang berani melapor. Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Gunung Mas,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, jumlah barang bukti yang cukup besar membuktikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba, kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red)


Periksa Juga

Penemuan Mayat Terbakar Gegerkan Warga Rakumpit

        Pengunjung : 196 Palangka Raya, Betang.tv – Warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria …

Tinggalkan Balasan