Lamandau, Betang.tv, – Dalam rilis yang diterima media ini, Ketua Kelompok Tani Hutan Bantaran Sungai Liku, Maharani Hairul, mengungkap adanya sengketa lahan seluas 345 hektare di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Rabu (10/9/2025).
Lahan tersebut merupakan bagian dari Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Bantaran Sungai Liku dan saat ini sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial/Hutan Kemasyarakatan (HKm) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun, lahan itu disebut telah dikuasai masyarakat setempat yang diduga atas arahan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bunut, Hartoyo, S.Pd.
Menurut informasi yang dihimpun, lahan menjadi sumber sengketa dimaksud merupakan lokasi perkebunan kelapa sawit.
Sebagai catatan, lahan seluas 445 hektare sebelumnya sudah dikeluarkan dari usulan Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba dengan total luasan 3.021 hektare. Pihak Kelompok Tani menegaskan tidak ada tumpang tindih klaim dalam pengusulan tersebut.
Maharani berharap Pemerintah Daerah dan instansi terkait di Kabupaten Lamandau dapat segera memberikan kepastian hukum agar potensi sengketa ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (Red_rls)