Achmad Zulfan Terpidana Narkoba Sampaikan Nota Pembelaan, Harapkan Keadilan Hukum


Palangka Raya, Betang.tv, – Achmad Zulfan (38), terpidana kasus narkoba, memohon keadilan hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam persidangan yang tengah bergulir, Zulfan berharap agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman atas perkara yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yang terdiri dari Yuliati, SH., MH., Maina Mustika Sari, SH., MH., dan Erwin Saut, SH., MH., pada sidang 14 Oktober 2025 lalu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Achmad Zulfan bin Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Zulfan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 21 Oktober 2025 di ruang sidang Cakra PN Palangka Raya dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam persidangan, Zulfan didampingi penasihat hukum negara, Dani, SH, sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan pendampingan hukum bagi terdakwa yang diancam pidana lima tahun atau lebih.

Ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (Lembaphum) Kalimantan Tengah, Indra Gunawan, yang turut memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam perkara ini.

Menurut Indra, terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penangkapan Zulfan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah.

> “Kami berharap nota pembelaan terdakwa dapat diterima majelis hakim. Terdakwa hanya berperan sebagai kurir,” ujar Indra.

Ia menambahkan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih kecil—anak pertama berusia 15 tahun, kedua 8 tahun, dan yang bungsu baru berumur 21 hari.

Selain itu, selama proses persidangan, Zulfan bersikap sopan, kooperatif, dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan. Ia juga diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.


Periksa Juga

Sarang Narkoba di Kandang Babi, Polisi Kapuas Tangkap Ibu Rumah Tangga dan Mahasiswa

        Pengunjung : 160 Kuala Kapuas, Betang.tv – Aksi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba …

Tinggalkan Balasan