Tamiang Layang, Betang.tv – Anggota DPRD Barito Timur (Bartim), Rafi Hidayatullah, meluapkan kemarahannya terhadap sejumlah perusahaan yang diduga mengabaikan kewajiban menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR), padahal hal itu merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rafi menegaskan, DPRD Bartim telah lebih dulu menunjukkan keseriusannya dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang CSR pada tahun 2022. Namun, hingga kini aturan itu mandek di meja eksekutif karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis belum juga diterbitkan.
“Perda sudah ada sejak 2022, tapi sampai sekarang tidak berjalan maksimal karena Perbup belum diterbitkan. Ini membuat perusahaan leluasa mengabaikan kewajibannya,” tegas Rafi dengan nada kecewa, Jumat (17/10/2025).
Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah daerah kehilangan dasar kuat untuk mengatur arah dan manfaat CSR secara tepat sasaran dan transparan. Karena itu, Rafi mendesak agar Pemkab Bartim segera menerbitkan Perbup CSR sebagai bukti keseriusan dalam mengawal kepentingan masyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah bergerak cepat. CSR bukan sekadar formalitas, tapi hak masyarakat Barito Timur atas kontribusi perusahaan yang beroperasi di daerah ini,” pungkasnya.(Mad/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
