Sarang Narkoba di Kandang Babi, Polisi Kapuas Tangkap Ibu Rumah Tangga dan Mahasiswa


Kuala Kapuas, Betang.tv – Aksi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil membongkar sarang narkoba yang beroperasi secara diam-diam di sebuah kandang babi di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni RW (49), seorang ibu rumah tangga, dan R (31), seorang pria yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Ironisnya, tempat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut dilakukan di lokasi yang tidak biasa, yakni kandang babi milik RW.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 11,35 gram, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip kosong, dua dompet, sebuah tas, uang tunai Rp850 ribu, serta ponsel Realme C75 warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Seluruh barang bukti tersebut langsung kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Lokasi yang digunakan cukup unik dan sulit diduga, karena berada di sekitar kandang ternak,” ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo, Sabtu (4/10/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kandang babi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya melakukan penggerebekan saat kedua pelaku tengah berada di lokasi.

“Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam tas dan dompet mereka,” tambah AKP Hengky.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Rby/Red)


Periksa Juga

Sengketa Lahan Kotim, Warga Bawa Aduan PT KMB hingga Istana Wapres

        Pengunjung : 153 Sampit, Betang.tv – Sengketa lahan seluas 7 hektare di Kabupaten Kotawaringin …

Tinggalkan Balasan