Palangka Raya, Betang.tv – Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr Sukardi Gau MHum, menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik tidak bersifat wajib, namun tetap menjadi kewajiban mutlak bagi lembaga negara dalam surat-menyurat dan dokumen resmi.
Pernyataan itu disampaikannya saat kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara 2025 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).
“Silakan gunakan bahasa gaul dalam keseharian. Tapi untuk lembaga negara, semua surat dan dokumen harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” tegasnya.
Dr Sukardi juga menekankan pentingnya menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Ia menyebut, posisi bahasa Indonesia semakin diakui dunia, terbukti dengan penggunaannya dalam sidang resmi UNESCO.
“Kita harus bangga. Bahasa Indonesia kini mendapat tempat terhormat di forum internasional, bersanding dengan bahasa Inggris dan bahasa besar lainnya,” tukasnya.(Jky/Drt)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
