Tamiang Layang, Betang.tv – PT Timbawan Energi Indonesia (TEI) digugat salah satu warga Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, atas dugaan pencemaran lahan akibat aktivitas pertambangan batu bara. Gugatan itu dilayangkan Maradona, pemilik lahan yang mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum Maradona, Sabtuno SH, mengungkapkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan sejak Agustus 2025 setelah protes berulang kali kliennya tidak direspons serius oleh pihak perusahaan.
“Kami menggugat PT TEI karena aktivitas pertambangannya menyebabkan lumpur dari disposal meluap dan masuk ke lahan klien kami,” ujar Sabtuno di Tamiang Layang, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, hasil peninjauan bersama yang dilakukan pada 9 Juli 2025 menunjukkan kerusakan nyata di lapangan. Sedikitnya 126 pohon karet terdampak sedimentasi lumpur 123 mengalami kerusakan dan 3 di antaranya mati, serta 0,1 hektare lahan tertutup material sedimentasi.
Lebih jauh, Sabtuno menyebut pihak perusahaan tidak menindaklanjuti persoalan ini secara layak sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
“Agenda sidang saat ini sudah mencapai tahap pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan membuktikan lumpur dan material sedimentasi dari area PT TEI benar-benar masuk ke lahan warga, menyebabkan penurunan produksi karet hingga kematian beberapa pohon cempedak.
Bahkan, kata Sabtuno, saluran pembatas baru dibuat perusahaan setelah gugatan diajukan.
Sebelumnya, pihak warga disebut telah mencoba menempuh mediasi, namun penawaran ganti rugi yang diajukan perusahaan dinilai sangat tidak layak.
“Pihak perusahaan hanya menawarkan nilai yang tidak sebanding, ibarat membeli kacang,” tegasnya.
Dalam gugatan, pihak penggugat menuntut dua jenis kerugian, yakni materiil dan immateriil. Untuk materiil, kerusakan 126 pohon karet ditaksir Rp5 juta per pohon dengan total Rp630 juta, ditambah kerusakan lahan seluas 1.271 meter persegi senilai Rp500 per meter, sehingga total kerugian materiil mencapai Rp635,5 juta. Jika ditambah kerusakan tanam tumbuh lainnya, total kerugian yang dituntut mencapai Rp1.265.500.000.
Sidang akan berlanjut pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
