Pemkab Kapuas Perkuat Sinergi Lintas Sektor Bahas Penerbitan KKPR


Kuala Kapuas, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan terkait Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, dan dihadiri sejumlah kepala OPD serta perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah setempat.

Dalam rapat tersebut, berbagai usulan dan pembahasan izin pemanfaatan lahan dibahas secara mendalam. KKPR menjadi sorotan utama karena menjadi dasar legal bagi pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha yang wajib sejalan dengan rencana tata ruang daerah.

Sekda Kapuas menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar proses penerbitan KKPR berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan.

“Semua usulan dan dokumen pendukung harus segera dirampungkan. Jangan tunda, karena hal ini menyangkut percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita,” tegas Usis.

Ia juga menekankan bahwa KKPR bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting dalam memastikan pembangunan daerah tetap berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Pemanfaatan ruang harus dilakukan secara bijak dan terarah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola ruang yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, sebagai langkah strategis memperkuat fondasi investasi dan pembangunan berkelanjutan di Bumi Tingang Menteng Pananjung Tarung.(Rby/Red)


Periksa Juga

Sigap!, Kades Suriadi Pimpin Warga Tangani Kebakaran di Desa Lungkuh Layang

        Pengunjung : 169 Kuala Kapuas, Betang.tv – Aksi cepat Kepala Desa Lungkuh Layang, Suriadi …

Tinggalkan Balasan