15,2 Kg Sabu Disita, 87 Tersangka Diamankan BNNP Kalteng Sepanjang 2025


Palangka Raya, Betang.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menegaskan komitmen kerasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang 2025, BNNP Kalteng berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika dengan total 87 berkas perkara, capaian yang melampaui target hingga 420 persen.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto saat memimpin press release yang dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, Senin (29/12/2025).

Dari target awal 15 berkas P-21, sebanyak 63 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 24 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan anggaran hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang secara nyata mendorong peningkatan kinerja pengungkapan kasus,” tegasnya.

Selama 2025, BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan 87 tersangka, terdiri dari 67 masyarakat umum, 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP), 2 anggota Polri, 3 ASN, dan 1 PPPK. Tak hanya itu, 9 jaringan narkotika berhasil dibongkar, mayoritas merupakan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalteng.

Sejumlah kasus menonjol antara lain jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kg sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Gunung Mas dengan 1 kg sabu dan 24 butir ekstasi, serta jaringan besar Diwan yang menyita 9,3 kg sabu dan 185 butir ekstasi.

Total barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang 2025 mencapai 15,2 kg sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC, ditambah barang bukti non-narkotika berupa 8 sepeda motor, 9 mobil, 107 unit ponsel, serta uang tunai Rp204,9 juta.

Pada kesempatan tersebut, BNNP Kalteng juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan total 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi. Barang bukti tersebut telah diuji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan MDMA, narkotika golongan I sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, BNNP Kalteng diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa, terutama generasi muda Bumi Tambun Bungai.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci,” pungkasnya.(Jky)


Periksa Juga

Genggam Sabu Hampir 4 Gram, Pengedar di Palangka Raya Ditangkap Tanpa Perlawanan

        Pengunjung : 239 Palangka Raya, Betang.tv – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan …

Tinggalkan Balasan