Kuala Kapuas, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Kapuas kian mempertegas komitmennya dalam mendukung pembinaan hukum yang lebih humanis dan edukatif. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkab Kapuas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas yang mendorong kolaborasi strategis menuju sistem pemasyarakatan modern, terutama jelang penerapan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan untuk mewujudkan pembinaan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pemberdayaan,” ujar Wiyatno.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kapuas siap menyediakan fasilitas dan lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk bagi anak, sesuai konsep pembinaan yang tidak memisahkan pelanggar dari keluarga. Sejumlah perangkat daerah pun dinilai siap mendukung, seperti Dinas PU, DLH, Dinsos, dan dinas terkait lainnya.
“Kami membuka diri dan siap menyediakan tempat untuk pidana kerja sosial. Ini bukan hukuman, tetapi pembinaan. Kesalahan bisa terjadi karena banyak faktor, dan solusinya harus tetap manusiawi,” tegasnya.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyebut kerja sama ini menjadi bagian dari persiapan menyambut diberlakukannya KUHP Nasional yang menggantikan KUHP kolonial berusia lebih satu abad. KUHP baru menekankan keadilan restoratif dan menjadikan pidana penjara sebagai opsi terakhir.
“Untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun, penyelesaian dapat dilakukan melalui denda, kerja sosial, atau pengawasan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif,” jelasnya.
Theo juga mengapresiasi dukungan Pemkab Kapuas dan menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga, mulai dari kejaksaan, pengadilan, hingga OPD seperti Dinas Kebersihan, Dinas Sosial, dan fasilitas layanan lainnya.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pemasyarakatan di Kapuas, selaras dengan arah kebijakan nasional yang mengedepankan rehabilitasi, pemberdayaan, dan pemulihan sosial sebagai solusi yang lebih konstruktif dibanding pidana penjara.
Acara penandatanganan turut dihadiri Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, perwakilan Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, OPD terkait, serta tamu undangan lainnya.(Rby/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
