Dugaan Rangkap Jabatan dan Praktik Tak Etis, ASN Barsel Diadukan LSM ke Pejabat Daerah


Palangka Raya, Betang.tv – Komitmen pengawasan publik kembali disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM). Melalui ketuanya, Supriyadi Natae, FKM secara resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Laporan tersebut dikirim melalui Kantor Pos Palangka Raya dan ditujukan kepada sejumlah pejabat strategis daerah, yakni Bupati Barsel, Inspektur Inspektorat Kabupaten Barsel, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Barsel. Seluruh laporan dialamatkan ke Buntok sebagai pusat pemerintahan daerah.

Supriyadi Natae menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari peran aktif masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

“Pemantauan dan pengawasan merupakan mandat moral kami sebagai lembaga masyarakat. Setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan wajib disampaikan kepada pihak berwenang,” ujar Supriyadi, Sabtu (31/1/2026).

Dalam laporan tersebut, FKM mengungkap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan seorang ASN berinisial KB, yang diketahui bertugas pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Barsel.

KB diduga tidak hanya menjalankan tugas sebagai ASN, tetapi juga merangkap jabatan sebagai Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan media serta mengelola akun media sosial TikTok.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip netralitas serta profesionalitas ASN.

Tak hanya itu, FKM juga mengungkap dugaan adanya tindakan yang mengarah pada praktik pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah dan perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Barsel.

Berdasarkan keterangan dan konfirmasi awal dari sejumlah sumber, dugaan tersebut disebut melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Barsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan.

Sementara dari sektor swasta, sejumlah perusahaan turut disebut dalam laporan, antara lain PT MUTU, PT Dhalia Biru, PT BPM, PT Riung, dan PT IMT.

Meski demikian, FKM menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Atas dugaan tersebut, FKM menilai tindakan yang dilakukan KB berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan kode etik dan perilaku ASN, khususnya terkait integritas, profesionalitas, dan larangan konflik kepentingan.

“Kami meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman secara menyeluruh. Jika terbukti, sanksi harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Supriyadi.

FKM menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Partisipasi masyarakat adalah elemen penting dalam menjaga marwah birokrasi. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk ASN yang dilaporkan, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang.(Red)


Periksa Juga

Kapolsek Karau Kuala Jemput Aspirasi Warga, Jumat Curhat dan Minggu Kasih jadi Alarm Dini Kamtibmas

        Pengunjung : 135 Buntok, Betang.tv – Kepolisian Sektor (Polsek) Karau Kuala tak menunggu jarak …

Tinggalkan Balasan