Tamiang Layang, Betang.tv – Ruas jalan negara yang menghubungkan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah hingga Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, kian memprihatinkan.
Jalan vital tersebut rusak parah dan disinyalir kuat menjadi “korban” aktivitas truk bermuatan kayu log gelondongan bertonase berat yang diduga berasal dari perusahaan di wilayah Barito Selatan (Barsel).
Kondisi ini memantik keresahan warga. Mereka menilai, lalu lalang truk kayu log dengan muatan berlebih menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan jalan negara tersebut. Warga pun mendesak pemerintah dan aparat berwenang bertindak tegas sebelum kerusakan semakin meluas dan memakan korban.
Hermanto (30), warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, mengungkapkan bahwa hampir setiap hari truk-truk bermuatan kayu log melintas di ruas jalan tersebut. Beban berat yang dibawa dinilai jauh melampaui kemampuan struktur jalan.
“Truk kayu log itu muatannya berat. Kalau terus-terusan lewat, jelas jalan cepat hancur,” kata Hermanto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebutkan, kerusakan jalan kini tampak nyata di berbagai titik, mulai dari aspal berlubang, retak memanjang, hingga permukaan jalan bergelombang. Kondisi ini tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keluhan serupa juga disampaikan para pengendara. Saat musim hujan, lubang-lubang jalan tertutup genangan air sehingga rawan menyebabkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.
Warga menilai, jalan nasional tersebut tidak diperuntukkan bagi angkutan berat seperti kayu log dengan muatan berlebih yang melintas secara intensif. Lemahnya pengawasan terhadap batas muatan kendaraan dinilai menjadi akar persoalan yang dibiarkan berlarut-larut.
“Aturannya jelas soal tonase. Kalau dibiarkan seperti ini, jalan negara cepat rusak, masyarakat yang dirugikan,” tegas Hermanto.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan kayu log yang melintas di wilayah Bartim. Penegakan aturan batas muatan kendaraan dinilai mendesak demi menyelamatkan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bartim, Bertulumeus, saat dikonfirmasi awak media, menyatakan pihaknya akan melaporkan aktivitas angkutan tersebut ke Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Kalteng di Palangka Raya.
“Kami akan laporkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Kalteng, karena itu jalan nasional. Kalau kami langsung turun, bisa disalahkan,” ujarnya singkat, Kamis (15/1/2026).
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan atau pemilik angkutan kayu log terkait aktivitas armada mereka yang diduga merusak jalan negara tersebut.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
