Kasus Penganiayaan Berat di Kapuas Barat Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi


Kuala Kapuas, Betang.tv – Aksi kekerasan berdarah yang sempat menggegerkan warga Desa Saka Tamiang akhirnya terungkap. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas berhasil meringkus U alias Bangke (37), pelaku penganiayaan berat yang nyaris merenggut nyawa seorang buruh harian lepas.

Peristiwa brutal itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tepat di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam kondisi gelap malam, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Korban, Ramadi (29), warga Desa Saka Tamiang, mengalami luka robek cukup parah di bagian wajah, khususnya di sekitar mulut, serta luka serius di punggung.

Serangan tersebut membuat korban bersimbah darah dan harus segera dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmdjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kasus ini terungkap setelah Sri Devi (22), adik kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Ia mengungkapkan bahwa korban pulang ke rumah dalam kondisi mengenaskan dan mengaku telah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, penganiayaan dipicu oleh perasaan terancam dari pelaku.

Dalam kondisi emosi, U mengambil parang dan mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah korban, masing-masing mengenai wajah dan punggung, hingga menyebabkan luka berat.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri.

Namun setelah melakukan serangkaian pengejaran, Tim Resmob Polres Kapuas akhirnya berhasil membekuk U pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan bahwa senjata tajam yang digunakan pelaku telah dibuang ke aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Meski demikian, penyidik telah mengamankan barang bukti penting berupa Visum Et Repertum (VER) untuk memperkuat proses hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Rizki.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengapresiasi kerja cepat dan profesional jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Kapuas berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(Red)


Periksa Juga

Warga Bangkuang jadi Korban Hack WhatsApp, Uang Anak Raib Ratusan Ribu

        Pengunjung : 197 Buntok, Betang.tv – Seorang warga Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan