Kuala Kapuas, Betang.tv — Proyek rekonstruksi Jalan Bukit Batu–Sungai Gita di Kabupaten Kapuas yang menelan anggaran lebih dari Rp10 miliar kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Pekerjaan jalan yang dikerjakan rekanan CV DN itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan menyimpang dari ketentuan kontrak, sehingga memunculkan kecurigaan serius adanya praktik pengerjaan asal jadi.
Di lapangan, kualitas pekerjaan menuai keluhan masyarakat. Hamparan tanah dan batu pengerasan tampak tidak tertata rapi, bahkan berhamburan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, benarkah proyek bernilai fantastis tersebut dikerjakan dengan standar yang semestinya.
IH, salah seorang perwakilan masyarakat setempat, menegaskan bahwa hasil pekerjaan jauh dari kata layak untuk sebuah proyek infrastruktur beranggaran miliaran rupiah.
“Dugaan kami sebagai masyarakat, volume pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan mutu pengerjaannya sangat buruk. Tanah dan batu terlihat tidak dipadatkan maksimal. Ini kesannya asal jadi,” ujar IH kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal estetika proyek, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan dan potensi kerugian negara. Jalan yang tidak dipadatkan sesuai standar teknis berisiko cepat rusak, berlubang, dan tidak mampu menopang beban lalu lintas dalam jangka panjang.
Sorotan publik juga mengarah pada asal-usul dan kualitas material galian C yang digunakan. Material ini merupakan komponen vital dalam konstruksi jalan dan wajib memenuhi standar mutu serta legalitas yang jelas.
“Material galian C-nya dari mana? Apakah berizin dan sesuai spesifikasi? Ini harus dibuka secara transparan, jangan sampai menggunakan material ilegal atau berkualitas rendah,” tegas IH.
Secara regulasi, pelaksanaan proyek ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal 59 UU tersebut menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya standar teknis.
Sementara itu, penggunaan material galian C juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mensyaratkan izin resmi serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Penggunaan material ilegal dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Lebih jauh, apabila terbukti terdapat pengurangan volume pekerjaan, mark-up anggaran, atau pelaksanaan proyek yang menyimpang dari kontrak hingga merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak LSM, aparat pengawas internal, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami minta LSM turun ke lapangan, lihat langsung fakta di lapangan, lalu buat laporan resmi. Supaya aparat penegak hukum bisa mengusut dan menindak pihak-pihak yang terlibat,” pungkas IH dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan CV DN maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
