Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu 91,24 Gram, Pria 44 Tahun Diciduk di Rumah


Sampit, Betang.tv — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AR (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 91,24 gram, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Tidar IV Gang Murai, Citra Karya Blok A RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas AR kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan RT dan warga setempat,” ujar AKP Edy.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp2 juta, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone. Seluruh barang bukti ditemukan dalam satu tas milik tersangka.

Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas AKP Edy.(Red)

 


Periksa Juga

Adu Banteng di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Pengendara Mio Tewas di Tempat

        Pengunjung : 152 Palangka Raya, Betang.tv – Personel Piket SPKT Regu I Polsek Bukit …

Tinggalkan Balasan