Palangka Raya, Betang.tv – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. Tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga dinilai membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan mutu.
Bea Cukai Palangka Raya terus mengintensifkan pengawasan sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas mengenali dan menolak rokok ilegal.
Petugas Seksi Penyuluhan Bea Cukai Palangka Raya, Aldo, menjelaskan rokok ilegal dapat dikenali dari sejumlah indikator utama, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak membayar cukai. Padahal, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang manfaatnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan daerah,” ujar Aldo kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal yang patuh aturan dirugikan karena rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah akibat tidak dibebani cukai.
Tak kalah penting, dari sisi konsumen, rokok ilegal menyimpan risiko lebih tinggi.
“Produk ini tidak melalui pengawasan resmi, sehingga kualitas bahan baku dan proses produksinya tidak bisa dipastikan aman dan sesuai standar,” kata Aldo.
Bea Cukai Palangka Raya mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkannya. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Menolak rokok ilegal berarti ikut menjaga penerimaan negara, melindungi konsumen, dan mendukung pelaku usaha yang taat hukum,” tegas Aldo.
Melalui sosialisasi dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai berharap kesadaran publik terus meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Kalteng dapat ditekan secara signifikan.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
