Palangka Raya, Betang.tv – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (7/1/2026), berubah dari sekadar agenda seremonial menjadi panggung pernyataan sikap.
Di hadapan kepala daerah dan auditor negara, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan satu hal, yakni kemandirian fiskal harus berjalan seiring kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, Dodik Achmad Akbar, memaparkan sepanjang Semester II 2025 pihaknya melaksanakan 13 pemeriksaan, terdiri dari 5 pemeriksaan kinerja dan 8 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan tersebut, kata Dodik, bukan rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara dan daerah tetap berada di jalur pembangunan.
“Pemeriksaan kinerja menilai ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, sekaligus memberi rekomendasi perbaikan. Sementara pemeriksaan dengan tujuan tertentu fokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Dodik.
Sebanyak lima LHP diserahkan, menyoroti isu krusial lintas daerah, mulai dari manajemen aset di Kabupaten Katingan, data pokok pendidikan di Barito Selatan, kepatuhan pajak dan retribusi di Kota Palangka Raya, hingga pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja modal di Kabupaten Seruyan serta Barito Utara.
Sorotan utama mengarah ke sikap Pemko Palangka Raya. Fairid secara terbuka mengakui adanya 11 temuan dan 21 rekomendasi BPK yang mencakup aspek regulasi, pendataan, perencanaan, hingga penetapan dan penyetoran pajak.
“Kami terima seluruh rekomendasi tersebut. Action plan sudah disusun, dan dalam 60 hari ke depan akan kami tindak lanjuti,” ujar Fairid lugas.
Namun Fairid melangkah lebih jauh dari sekadar komitmen administratif. Ia menyinggung tantangan mendasar Palangka Raya: keterbatasan objek pajak yang berdampak langsung pada kemandirian fiskal daerah.
“Palangka Raya bertumpu pada pajak dan sektor jasa, tapi faktanya objek pajak kita sangat terbatas,” ungkapnya.
Ia bahkan mengutip pesan Menteri Dalam Negeri sebagai pengingat keras bagi kepala daerah: masyarakat sedang susah, jangan dipersulit. Fairid menegaskan Palangka Raya tidak ingin terjebak pada kebijakan kenaikan pajak yang justru memicu kegaduhan publik.
“Kita tidak mau itu terjadi di Palangka Raya,” tegasnya.
Secara terbuka, Fairid memaparkan bahwa hanya sekitar 25 persen wilayah Palangka Raya yang efektif menjadi objek pajak aktif. Potensinya bisa meningkat hingga 40–50 persen jika ditata dengan tepat.
Karena itu, menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah tak bisa hanya mengandalkan kenaikan tarif, melainkan harus dibarengi pembenahan data, regulasi, dan kebijakan yang adil serta berpihak pada warga.
Pernyataan Fairid menegaskan posisi Palangka Raya, yaitu patuh pada pengawasan, terbuka terhadap evaluasi, dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pijakan utama.
Penyerahan LHP BPK RI Kalteng ini turut dihadiri Bupati Seruyan, Bupati Katingan, Wakil Bupati Barito Selatan, Sekda Barito Utara, serta para kepala inspektorat daerah se-Kalteng.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
