35 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Digagalkan, Jaringan Narkoba Lintas Kalbar–Kalteng Terbongkar


Palangka Raya, Betang.tv – Upaya penyelundupan narkotika skala besar yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan aparat kepolisian. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba membongkar peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah mencengangkan yang melintas di jalur rawan perbatasan Kalimantan Barat–Kalteng.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026). Sejumlah pejabat strategis turut hadir, di antaranya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalteng, Kabinda, serta Kepala BNN Provinsi Kalteng.

Kapolda mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di Jalan Trans Kalimantan, jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba antarprovinsi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Delang dan Polres Lamandau melakukan pengintaian serta penyelidikan intensif.

“Pada 10 Februari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah. Saat akan dihentikan, kendaraan justru tancap gas dan mencoba kabur,” ungkap Kapolda.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelarian berakhir di kawasan hutan di jalur Trans Kalimantan. Dalam kondisi terdesak, dua orang di dalam mobil nekat melompat dan berusaha kabur ke dalam hutan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan melumpuhkan keduanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total sekitar 35,1 kilogram. Tak hanya itu, aparat juga menyita dua bungkus besar pil kuning diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir serta satu bungkus pil merah muda sekitar 5.800 butir. Total ekstasi yang diamankan mencapai 15.061 butir, menjadikan pengungkapan ini salah satu yang terbesar di wilayah Kalteng.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Raize merah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Dua pelaku berinisial M.E. dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata. Polda Kalteng telah memerintahkan pengembangan kasus secara menyeluruh untuk membongkar jaringan di atasnya.

“Saya sudah perintahkan tim, termasuk dibackup satuan di Polda, untuk mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi jaringan narkotika bahwa jalur Trans Kalimantan bukan lagi lintasan aman. Aparat menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan stabilitas keamanan di Kalteng.(Jky)


Periksa Juga

Polres Kotim Ungkap Peredaran Sabu 56 Gram, Seorang Tersangka Diamankan

        Pengunjung : 154 Sampit, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) …

Tinggalkan Balasan