Palangka Raya, Betang.tv – Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan seorang profesor Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret institusi pendidikan tinggi negeri di Kalimantan Tengah.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers yang digelar di Palangka Raya, Jumat (27/2/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rakhmat Baihaki serta Kepala Seksi Intelijen Hadiarto.
Yunardi menegaskan, penetapan tersangka terhadap YL dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudari YL sebagai tersangka,” ujarnya.
YL diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya pada periode 2019–2022. Dalam kapasitas tersebut, YL diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan Pascasarjana UPR. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan lebih kurang Rp2,4 miliar,” kata Yunardi.
Ia menegaskan, langkah penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Palangka Raya dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi, termasuk di sektor pendidikan.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Penyidikan akan dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambah Yunardi.
Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian proses hukum dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
