Tamiang Layang, Betang.tv — Bupati Barito Timur M Yamin menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi peta jalan perbaikan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
Penegasan itu disampaikan saat Rapat Verifikasi Data Penyusunan LKPJ 2025 di Aula Bapplitbangda, Jumat (6/2/2026).
Menurut Yamin, capaian program dan kegiatan yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan kinerja riil perangkat daerah, sehingga dapat menjadi instrumen evaluasi yang objektif.
“Jika ada rekomendasi DPRD, itu harus dijadikan landasan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menginventarisasi kendala pelaksanaan program yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, maupun APBN, serta merumuskan solusi konkret agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, berkualitas, dan tertib administrasi.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024, yang harus dijawab dengan data pendukung yang akurat.
Melalui rapat ini, Pemkab Barito Timur menargetkan penyusunan LKPJ 2025 rampung tepat waktu dan siap disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sesuai jadwal yang ditetapkan.(Mad/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
