Palangka Raya, Betang.tv – Remita Yanti, warga Palangka Raya, menempuh jalur hukum atas dugaan malapraktik medis yang berujung penderitaan panjang. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Remita menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Tim kuasa hukum telah meminta salinan lengkap rekam medis, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji langkah gugatan perdata hingga laporan pidana.
“Kami ingin kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang pada pasien lain,” tegas kuasa hukum Remita, Suriansyah Halim, Sabtu (7/2/2026).
LBH PHRI juga mendesak rumah sakit dan tenaga medis terkait bersikap kooperatif serta transparan dalam membuka seluruh proses medis yang dijalani kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari operasi caesar yang dijalani Remita pada November 2025. Harapan menyambut kelahiran anak kedua justru berubah menjadi awal penderitaan berkepanjangan. Beberapa bulan pascamelahirkan, Remita mengalami nyeri hebat di perut yang terus berulang dan kian melemahkan.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap temuan mengejutkan. Di dalam rahim Remita ditemukan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut.
Remita dan keluarganya mengaku tidak pernah diberi penjelasan maupun persetujuan atas pemasangan alat tersebut.
“Klien kami tidak pernah diberi informasi ataupun dimintai persetujuan terkait pemasangan IUD saat operasi caesar,” ujar Suriansyah.
Kondisi itu memaksa Remita menjalani operasi besar lanjutan. Sebagian ususnya harus diangkat. Kini, ia hidup dengan kolostomi kantong penampung kotoran yang melekat di perutnya.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
