Disorot Dugaan Malapraktik, RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Penilaian Ada di Lembaga Disiplin


Palangka Raya, Betang.tv — Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya akhirnya buka suara merespons mencuatnya dugaan malapraktik medis yang dialami pasien perempuan.

Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa rumah sakit bekerja sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kewenangan menilai ada atau tidaknya malapraktik.

“Penilaian malapraktik bukan kewenangan rumah sakit. Itu menjadi domain Majelis Disiplin Profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” ujar dr. Suyuti, Sabtu (7/2/2026).

Terkait permintaan rekam medis oleh kuasa hukum pasien, dr. Suyuti memastikan rumah sakit tidak menolak, namun penyerahannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rekam medis akan kami berikan sesuai batas kewenangan dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak digiring oleh tekanan opini publik. “Kami mengimbau agar tidak terjadi trial by the press,” tandasnya.

Sebelumnya, Remita Yanti, warga Palangka Raya, menempuh jalur hukum atas dugaan malapraktik medis yang disebut menyebabkan penderitaan berkepanjangan. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Remita menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban pihak terkait.

Tim kuasa hukum telah meminta salinan lengkap rekam medis, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji langkah gugatan perdata hingga laporan pidana.

“Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban agar kasus serupa tidak menimpa pasien lain,” tegas kuasa hukum Remita, Suriansyah Halim.

LBH PHRI juga mendesak pihak rumah sakit dan tenaga medis bersikap kooperatif dan transparan membuka seluruh proses medis kliennya.

Kasus ini bermula dari operasi caesar yang dijalani Remita pada November 2025. Harapan menyambut kelahiran anak kedua berubah menjadi penderitaan panjang. Berbulan-bulan pascamelahirkan, ia mengalami nyeri hebat berulang di perut.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap temuan mengejutkan: sebuah alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut.(Jky)


Periksa Juga

Gubernur Kalteng Kunjungi Bartim: Pendidikan, Sosial, dan Lingkungan jadi Sorotan

        Pengunjung : 206 Tamiang Layang, Betang.tv — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran …

Tinggalkan Balasan