DPRD Bartim Sesalkan Penghargaan untuk PT Bartim Coalindo di Tengah Dugaan Pelanggaran Tambang


Tamiang Layang, Betang.tv – Polemik aktivitas tambang PT Bartim Coalindo belum juga mereda, namun pemerintah daerah justru menyerahkan piagam penghargaan kepada perusahaan tersebut.

Langkah ini menuai sorotan tajam. Komisi III DPRD Kabupaten Barito Timur secara terbuka menyesalkan pemberian penghargaan yang dinilai tidak sensitif terhadap keresahan publik.

Ketua Komisi III DPRD Barito Timur, Kariato, menilai penghargaan tersebut muncul pada momentum yang keliru, lantaran masih banyak keluhan masyarakat yang belum terselesaikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan akibat aktivitas tambang.

Gelombang protes warga, kata Kariato, bahkan ramai disuarakan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Keresahan itu mencerminkan kekecewaan publik terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai abai terhadap persoalan di lapangan.

“Memang benar dalam beberapa hari terakhir ini di media sosial masyarakat menyampaikan protes atas penghargaan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada PT Bartim Coalindo,” ujar Kariato di Tamiang Layang, Senin (9/2/2026).

Ia mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah turun langsung ke lokasi tambang untuk menjalankan fungsi pengawasan atas laporan warga. Hasil peninjauan tersebut justru menguatkan adanya indikasi persoalan lingkungan sebagaimana yang diadukan masyarakat.

“Kami dari DPRD beberapa waktu lalu ke lapangan. Di sana memang benar seperti yang disampaikan masyarakat, ada indikasi pencemaran, sungai-sungai yang tertutup, serta aktivitas galian C yang diduga ilegal,” tegasnya.

Menurut Kariato, piagam penghargaan itu diserahkan dalam acara Pengukuhan Tim Tanggap Bencana pada 7 Februari 2026. Ia memahami bahwa penghargaan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas bantuan perusahaan kepada warga terdampak banjir. Namun, ia menilai waktu pemberiannya menjadi persoalan serius karena perusahaan masih berada dalam pusaran sorotan publik.

“Penghargaan itu diberikan atas peran perusahaan membantu masyarakat terdampak banjir. Tapi pada saat yang sama, banyak laporan dan keluhan masyarakat yang belum selesai. Di sinilah momennya menjadi tidak tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik DPRD maupun pemerintah daerah, agar ke depan lebih cermat dan sensitif dalam mengambil kebijakan, terutama yang berpotensi memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Harapan kami, ke depan pemberian penghargaan benar-benar mempertimbangkan kondisi sosial dan isu yang berkembang di masyarakat, supaya tidak menimbulkan polemik,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kariato juga menepis dugaan adanya kongkalikong antara DPRD dan perusahaan tambang. Ia menegaskan Komisi III tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada kongkalikong. DPRD tetap akan melakukan pengawasan. Setelah batas waktu rekomendasi perbaikan dari Dinas Lingkungan Hidup berakhir, kami akan kembali turun ke lapangan. Jika tidak ada perbaikan, manajemen perusahaan akan kami panggil dalam RDP,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila pelanggaran tetap ditemukan.

“Posisi kami jelas, berpihak kepada masyarakat,” tutup Kariato.

Sebagai informasi, pada 7 Februari 2026, Bupati Barito Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada PT Bartim Coalindo dan sejumlah perusahaan lainnya atas partisipasi membantu masyarakat terdampak banjir.

Namun penghargaan tersebut justru memicu kontroversi karena diberikan tak lama setelah DPRD dan pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang menyusul laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan.(Mad/Red)


Periksa Juga

Palangka Raya Etalase Kalteng, Agustiar Tekankan Peran Strategis DAD

        Pengunjung : 268 Palangka Raya, Betang.tv – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan …

Tinggalkan Balasan