Palangka Raya, Betang.tv – Kuasa hukum seorang ibu muda berinisial RY resmi melaporkan dugaan malapraktik dan pemalsuan rekam medis dalam tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan saat operasi caesar ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Laporan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) itu juga menyeret dugaan pemalsuan resume medis oleh tenaga kesehatan terkait.
Kuasa hukum RY, Suriansyah Halim, menegaskan tindakan tersebut melanggar prinsip informed consent dan etika profesi kedokteran.
Kasus ini bermula dari operasi caesar pada November 2025. Alih-alih pulih, RY justru mengalami nyeri perut hebat berbulan-bulan. Pemeriksaan lanjutan mengungkap temuan mengejutkan: IUD diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut.
“Klien kami tidak pernah diberi penjelasan, apalagi dimintai persetujuan, terkait pemasangan IUD saat operasi caesar,” tegas Suriansyah.
Kondisi itu memaksa RY menjalani operasi besar lanjutan, dengan konsekuensi tragis: sebagian usus harus diangkat.
LBH PHRI mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menindak tegas jika pelanggaran terbukti, serta memastikan perlindungan hak pasien dan akuntabilitas layanan kesehatan. Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan pasien, etika profesi, dan dugaan manipulasi dokumen medis.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
