Palangka Raya, Betang.tv – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti seberat ±11,91 gram dan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, Senin (9/2/2026) sore.
Dua terlapor masing-masing berinisial HA (36) dan AS (31) ditangkap aparat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif di lapangan.
Puncaknya, kedua pelaku dibekuk di Jalan Tambun Raya, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB. Dalam penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di pinggang salah satu pelaku.
Tak berhenti di situ, pengakuan awal kedua terlapor membuka fakta baru. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan di rumah mereka di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Hasilnya, enam paket sabu tambahan ditemukan tersimpan rapi di dalam kotak kayu di dapur rumah.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran gelap, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba yang merusak generasi dan mengancam keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Palangka Raya. Penindakan akan terus dilakukan, termasuk pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Yonika, Selasa (10/2/2026).
Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
