Majalengka, Betang.tv – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan komitmennya menindak tegas setiap anggota Polri yang melanggar hukum. Penegasan itu disampaikan menyusul kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
Kapolri memastikan, pelaku akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa pengecualian.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Sigit menyatakan telah menginstruksikan Kapolda Maluku serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Penanganan kasus akan dilakukan secara menyeluruh melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana umum dan penegakan kode etik kepolisian.
Menurut Kapolri, penerapan hukuman berat bukan semata untuk memberi efek jera, tetapi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam untuk mengambil tindakan tegas dan memprosesnya hingga tuntas. Tujuannya satu, memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Sigit.
Ia juga memastikan seluruh proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga dapat diawasi langsung oleh publik.
“Saya minta proses ini disampaikan secara transparan. Perkembangannya akan diinformasikan secara resmi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri kembali menegaskan prinsip kepemimpinannya sejak awal menjabat: tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, tanpa memandang pangkat maupun satuan.
Sigit menekankan, institusi Polri berdiri di atas aturan yang sama bagi seluruh personel. Anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sementara pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas.
“Yang berprestasi kita beri reward. Namun yang melanggar, pasti kita beri hukuman. Semua sudah diatur jelas dalam aturan,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang pelajar di Maluku meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polda Maluku.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
