Palangka Raya, Betang.tv — Kasus medis yang satu ini bikin dahi berkerut. Seorang ibu muda berinisial RY mengambil langkah serius dengan melaporkan dugaan malapraktik yang dialaminya ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Disiplin Profesi di Jakarta, Rabu (18/2/2026), setelah mengaku dipasangi alat kontrasepsi IUD tanpa persetujuan saat operasi caesar.
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI). Ia menyebut kliennya bukan hanya mengalami komplikasi serius, tetapi juga menemukan kejanggalan dalam dokumen medis.
“Kami menemukan dua resume medis dengan waktu dan tanggal sama, tapi isi berbeda. Ini bukan hal sepele dan patut diduga ada manipulasi,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula dari operasi caesar pada November 2025 di Palangka Raya. Bukannya pulih, RY justru dihantui nyeri perut hebat berbulan-bulan. Pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap fakta mengejutkan, yakni ada IUD di dalam rahimnya yang diduga menembus dinding rahim hingga menempel pada usus, memicu infeksi dan peradangan berat.
Yang jadi sorotan utama, kata kuasa hukum, pemasangan alat itu diduga dilakukan tanpa penjelasan maupun persetujuan pasien.
“Klien kami sama sekali tidak pernah diberi tahu. Dalam dunia medis, persetujuan pasien itu prinsip dasar. Kalau diabaikan, ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Akibat kondisi tersebut, RY harus menjalani operasi besar lanjutan dengan risiko tinggi. Sebagian ususnya bahkan harus diangkat. Dampaknya bukan cuma fisik, tapi juga trauma psikis yang masih membekas.
Kini bola panas ada di tangan lembaga etik dan disiplin profesi. Publik menunggu, apakah kasus ini akan berujung sanksi berat atau justru memunculkan fakta baru yang lebih mengejutkan.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA

