Palangka Raya, Betang.tv – Pemerintah Kota Palangka Raya bersiap menerapkan sistem tapping box kepada wajib pajak sebagai langkah strategis meningkatkan transparansi dan akurasi penerimaan pajak daerah berbasis digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan tapping box akan memudahkan pelaku usaha sekaligus pemerintah dalam menghitung pajak secara otomatis dan real time.
Menurut Emi, selama ini sistem self assessment kerap memunculkan ketidaksesuaian antara laporan wajib pajak dengan kondisi transaksi di lapangan. Jika ditemukan selisih pembayaran, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB).
“Dengan tapping box, seluruh data transaksi tercatat otomatis sehingga meminimalkan perbedaan laporan. Alat ini disediakan Pemkot Palangka Raya bersama Bank Kalteng, dengan total 125 unit,” ujar Emi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh transaksi wajib pajak akan terinput secara online ke sistem, sehingga penghitungan pajak menjadi lebih akurat dan transparan.
Emi mengakui, pada tahap awal sosialisasi masih ada pelaku usaha yang keberatan karena khawatir dengan pengawasan. Namun, kehadiran tapping box justru mempermudah pengawasan tanpa perlu pemeriksaan manual secara intensif di lapangan.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif. Ini juga merupakan komitmen bersama dengan KPK, sehingga ke depan wajib pajak mau tidak mau harus memasang tapping box,” tegasnya.
Ia berharap penerapan tapping box mampu mewujudkan sistem perpajakan daerah yang transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
