Perang Narkoba di Kotim, Pengedar Sabu Dibekuk di Baamang


Sampit, Betang.tv – Perang terhadap narkoba kembali ditegaskan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pria berinisial MRI (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 4,13 gram yang diduga siap edar.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Sabtu (14/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Informasi yang kami terima menyebutkan terlapor kerap membawa, menyimpan, dan menjual sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di lokasi,” tegas AKP Edy.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital dalam kotak hitam, serta satu unit ponsel merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.

Seluruh barang bukti diakui milik tersangka. Polisi menduga sabu tersebut hendak diedarkan di lingkungan sekitar, yang berpotensi merusak generasi muda dan memperluas jaringan peredaran gelap narkotika.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di belakangnya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, MRI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kotim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Aparat memastikan tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan bisnis haram narkotika.(Fzi/Red)


Periksa Juga

Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria 35 Tahun Dibekuk Polisi

        Pengunjung : 148 Palangka Raya, Betang.tv — Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan seorang pria …

Tinggalkan Balasan