Polres Kotim Ungkap Peredaran Sabu 56 Gram, Seorang Tersangka Diamankan


Sampit, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram bruto. Seorang pria berinisial SB diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka kerap membawa dan menyimpan sabu.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian,” kata AKP Edy, Rabu (4/2/2026).

Puncaknya, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan SB di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi, SB bersikap kooperatif dan mengaku masih menyimpan sabu di rumah lain di Jalan H. Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Pengembangan dilakukan, dan polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga sabu.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. SB dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkoba hingga ke akar, serta mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(Red)


Periksa Juga

Tambang “Emas Hitam” Diduga Ilegal Skala Besar di Kalteng, Publik Tagih Keadilan

        Pengunjung : 194 Palangka Raya, Betang.tv — Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun …

Tinggalkan Balasan