Tamiang Layang, Betang.tv – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Barito Timur. PT Bhadra Cemerlang (BCL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan bagian dari jaringan PT Astra Agro Lestari Tbk, diduga menyerobot tanah ulayat seluas 565 hektare milik ahli waris Bawoi Udong di Desa Kotam dan Desa Mawani.
Persoalan ini mengemuka dalam mediasi yang digelar Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur, dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, di aula Kantor Wakil Bupati, Kamis (12/2/2026).
Ahli waris, Bambang Juatnu, menegaskan sebagian lahan yang diklaim tersebut telah ditanami sawit oleh perusahaan.
“Lahan kami di Desa Kotam dan Desa Mawani luasnya 565 hektare, dan sekitar 300 hektare sudah ditanami sawit oleh PT BCL,” ujarnya.
Ia menegaskan tuntutan keluarga hanya satu: pengembalian tanah ulayat sesuai hak adat dan legalitas yang dimiliki. Juatnu mengaku memiliki sejumlah bukti, mulai dari tanaman yang telah lama tumbuh di lokasi, dokumentasi foto, hingga surat segel yang diterbitkan pada 1963.
Menurutnya, upaya penyelesaian secara langsung dengan pihak perusahaan telah berulang kali dilakukan, namun tak pernah mendapat respons.
“Kami sudah berkirim surat berkali-kali ke PT BCL, tapi tidak pernah ditanggapi. Karena itu kami minta difasilitasi Tim PKS,” katanya.
Ia juga menegaskan pihak keluarga tidak menginginkan kompensasi dalam bentuk apa pun, melainkan pengembalian penuh atas tanah yang disengketakan.
Di sisi lain, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi mediasi tersebut. Ia menekankan bahwa proses harus dijalani secara objektif dan saling menghormati.
“Kita tidak bisa menentukan sekarang siapa yang benar atau salah. Perusahaan punya posisi dan masyarakat juga punya klaim. Proses ini akan kita jalani bersama,” ujarnya.
Dalam mediasi itu, disepakati PT BCL diberi waktu hingga 26 Maret 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan pengembalian lahan seluas 565 hektare tersebut.
Sengketa ini menjadi ujian bagi penyelesaian konflik agraria di Barito Timur, sekaligus sorotan terhadap tata kelola perkebunan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Kalimantan Tengah.(Mad/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
