RSUD Doris Sylvanus Bantah Dugaan Malapraktik, Suyuti: Yang Berwenang Menilai hanya Majelis Disiplin


Palangka Raya, Betang.tv — Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya akhirnya buka suara menanggapi tudingan dugaan malapraktik medis yang menyeret salah satu tenaga kesehatannya.

Dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa rumah sakit menolak anggapan telah terjadi malapraktik.

Menurut Sayuti, penilaian ada atau tidaknya malapraktik bukan kewenangan rumah sakit maupun individu, melainkan lembaga resmi yang diamanatkan undang-undang.

“Untuk sampai pada kesimpulan itu malapraktik atau tidak, tidak ada yang berwenang kecuali Majelis Disiplin Profesi. Kalau ada yang menyatakan malpraktik, silakan dibuktikan,” ujar Sayuti.

Ia menegaskan prinsip hukum yang berlaku, siapa yang menuduh, dialah yang harus membuktikan. Dari sudut pandang manajemen RSUD Doris Sylvanus, tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

“Dari sisi kami, jawabannya jelas bukan malpraktik,” kata dia.

Menanggapi sorotan publik terkait pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang disebut tanpa persetujuan pasien, Sayuti membantah tegas. Ia menyatakan, dokumen persetujuan ada dan tercatat.

“Ada persetujuannya di kami. Mungkin pasiennya saja yang lupa. Tapi tanda tangan persetujuan itu ada,” ujarnya.

Terkait waktu pemasangan IUD yang dipersoalkan, Sayuti menjelaskan bahwa tindakan medis tersebut dilakukan berdasarkan regulasi dan dasar ilmiah.

“Kami bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan dan regulasi. Pemasangan IUD pascaoperasi itu dibolehkan secara medis, ada dasar ilmiahnya,” jelasnya.

Sayuti juga membeberkan kronologi pemantauan medis pascatindakan. Ia menyebut, dua hari setelah prosedur, pasien telah diperiksa dan dinyatakan tanpa masalah. Bahkan pada kontrol hari ketujuh disertai pemeriksaan USG, kondisi pasien juga dinilai baik.

“Sampai hari ketujuh, tidak ada masalah. Artinya secara medis sudah sembuh,” katanya.

Ia menambahkan, keluhan yang muncul setelah itu terjadi bukan saat pasien berada dalam pengawasan RSUD Doris Sylvanus.

“Setelah hari ketujuh, pasien kontrol di tempat lain. Apa yang terjadi di sana, kami tidak tahu,” ucapnya.

Terkait permintaan rekam medis oleh pihak tertentu, Sayuti menyatakan rumah sakit belum dapat menyerahkan dokumen tersebut karena persyaratan administratif belum lengkap.

“Rekam medis itu diatur sangat ketat oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Kalau satu syarat tidak terpenuhi, kami tidak bisa keluarkan,” tegasnya.

Meski demikian, Sayuti menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan etik sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak menutup diri. Tapi penilaian malpraktik itu bukan di kami, ada lembaga yang berwenang,” pungkasnya.(Jky)


Periksa Juga

Puluhan Lembaga Dibina, Penguatan Bahasa Indonesia jadi Sorotan di Kalteng

        Pengunjung : 323 Palangka Raya, Betang.tv — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai …

Tinggalkan Balasan