Kuala Kapuas, Betang.tv — Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai memimpin Ekspose Dokumen Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Kapuas Tahun 2026, Selasa (24/2/2026) pagi, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Kegiatan yang difasilitasi Bapperida Kabupaten Kapuas ini dihadiri Kepala Bapperida Ahmad Saribi, perwakilan PT Gibrig Indonesia Bersih, para kepala perangkat daerah, serta undangan terkait.
Dalam pemaparan, terungkap gambaran kondisi pengelolaan sampah Kabupaten Kapuas berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Tahun 2025.
Timbulan sampah tercatat mencapai sekitar 220,10 ton per hari atau 800.336,5 ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil diolah baru 2,97 ton per hari, sampah yang masuk ke TPA sekitar 22,32 ton per hari, sementara 194,81 ton per hari lainnya masih belum terkelola.
Saat ini terdapat 15 titik pengolahan sampah eksisting di Kabupaten Kapuas. Namun, fasilitas pengolahan dinilai belum optimal dan jangkauan pelayanan ke TPA belum merata. Dari sisi komposisi, sampah didominasi sampah organik berupa sisa makanan sekitar 40,1 persen, disusul sampah plastik 33,5 persen, kemudian kertas/karton, logam, kain, dan kategori lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Kapuas menegaskan pentingnya penyusunan dokumen FS dan DED yang akurat, komprehensif, dan berbasis data riil sebagai fondasi perencanaan pengembangan TPST. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait peluang dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui skema LSDP, yang mensyaratkan kesiapan studi kelayakan dan rencana pengelolaan sampah yang jelas.
“Dokumen yang kita susun harus benar-benar menggambarkan kondisi Kabupaten Kapuas secara detail. Data yang disajikan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi dasar penilaian dan perencanaan yang tepat sasaran,” tegas Usis.
Ia menambahkan, rencana pengembangan TPST diarahkan pada pengembangan dan perluasan di lokasi eksisting TPA, sehingga diperlukan pemetaan menyeluruh, mulai dari timbulan sampah, komposisi, hingga sistem pengelolaan paling sesuai dengan karakteristik daerah.
“Data harus sedetail mungkin. Ketika pembangunan dilakukan satu hingga dua tahun ke depan, hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan riil Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.(Rby/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
