Wali Kota Palangka Raya Terbitkan SE Ramadan, Diskotik dan Bar Dilarang Buka, Pelanggar Terancam Kurungan dan Denda


Palangka Raya, Betang.tv – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam surat edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, serta ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” ujar Fairid, Jumat (13/2/2026).

Lebih tegas lagi, selama bulan Ramadan diskotik dan klub malam, bar, maupun rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa.

Untuk jam operasional, seluruh tempat hiburan diwajibkan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau menyesuaikan ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diatur beroperasi pukul 08.00–17.00 WIB, kemudian dapat dibuka kembali pada pukul 21.00–00.00 WIB sesuai ketentuan lanjutan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum, diminta tidak membuka usaha secara terbuka. Aktivitas usaha dianjurkan dilakukan secara tertutup atau terbatas sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan dan membunyikan seluruh jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api, serta jenis lain yang memiliki daya ledak di udara.

Bagi pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan jumlah massa besar selama Ramadan, diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.

Fairid menegaskan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi dapat berupa teguran administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan,” pungkasnya.(Red)


Periksa Juga

Cuaca Ekstrem Mengintai, BPBD Palangka Raya Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

        Pengunjung : 139 Palangka Raya, Betang.tv – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka …

Tinggalkan Balasan