Pemkab Kapuas Pertegas Penanganan Sengketa Lahan Barunang, Wabup: Konflik Harus Diselesaikan Sesuai Hukum


Kuala Kapuas, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Kapuas mempertegas langkah penanganan sengketa lahan yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas, Senin (16/3/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo itu dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perwakilan lembaga adat, serta organisasi kemasyarakatan Dayak.

Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam menangani persoalan lahan yang melibatkan warga dan perusahaan tambang, PT Asmin Bara Bronang.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Dodo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara terkoordinasi, transparan, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Melalui rapat koordinasi ini kita ingin menyamakan persepsi sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak, agar penanganan permasalahan sengketa lahan dapat dilakukan secara tepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan masyarakat ditangani secara serius dan komprehensif.

Ia menilai koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci utama dalam menemukan solusi yang adil, sekaligus menjaga agar seluruh proses penyelesaian tetap berjalan sesuai aturan hukum.

“Pemerintah daerah selalu memberi perhatian terhadap setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena itu koordinasi lintas sektor sangat penting agar penanganan masalah dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dari sisi wilayah, Camat Kapuas Tengah, Mises menjelaskan bahwa proses ganti rugi terhadap lahan milik masyarakat disebut telah dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Mery menilai langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Adat Dayak dan tokoh masyarakat dalam menangani sengketa antara Tono Priyanto BG dan PT Asmin Bara Bronang telah berjalan sesuai prosedur.

Namun demikian, ia menyoroti munculnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan adat dengan membentuk organisasi masyarakat (ormas) dan dinilai kerap memaksakan kehendak tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Ormas seperti ini sering memaksakan kehendaknya tanpa mengikuti aturan hukum. Bahkan keberadaan organisasinya tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah maupun lembaga adat setempat,” ungkapnya.

Mery juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai tegas dalam menangani dinamika konflik di lapangan sehingga situasi tetap dapat dikendalikan.

Selain itu, pihaknya mendorong Pemkab Kapuas untuk menerbitkan surat edaran terkait keberadaan organisasi masyarakat berbasis adat Dayak. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya organisasi dari luar daerah yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami meminta pemerintah daerah membuat surat edaran terkait ormas berbasis adat Dayak, agar organisasi dari luar tidak semena-mena masuk ke daerah dan memicu konflik baru,” katanya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Kapuas berharap penanganan sengketa lahan di Desa Barunang dapat diselesaikan secara adil, terukur, dan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.(Rby/Red)


Periksa Juga

Ramadan Penuh Empati, Ketua TP PKK Kapuas Turun Langsung Sentuh Hati Warga Bataguh

        Pengunjung : 146 Kuala Kapuas, Betang.tv – Kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas, Hj …

Tinggalkan Balasan