Sampit, Betang.tv – Sengketa pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Bagendang Raya, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kian memanas.
Persoalan ini mencuat setelah adanya kerja sama operasional dengan perusahaan sawit yang dinilai bertentangan dengan ketentuan izin perhutanan sosial.
Kuasa hukum Gapoktan Bagendang Raya dari Kantor Hukum Suriansyah Halim dalam rilis resminya yang diterima media ini, Rabu (25/3/2026) menjelaskan, Gapoktan Bagendang Raya memperoleh izin IUPHHK-HTR seluas kurang lebih 3.509 hektare berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.
Dalam keputusan tersebut secara tegas disebutkan bahwa izin tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak ketiga dan areal HTR tidak boleh ditanami kelapa sawit.
Namun demikian, pengurus lama Gapoktan disebut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan PT Sawit Sumber Berlian (PT SSB) untuk pengelolaan tanaman kelapa sawit di areal sekitar 1.455 hektare.
Dalam perjanjian tersebut diatur pembagian hasil 45 persen untuk pihak Gapoktan dan 55 persen untuk perusahaan, termasuk pemberian kuasa pengelolaan yang luas kepada pihak perusahaan.
Menurut kuasa hukum, secara substansi kerja sama tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan perizinan HTR, karena dinilai mengarah pada pengalihan penguasaan dan manfaat ekonomis kepada pihak swasta, yang secara hukum tidak diperbolehkan dalam skema perhutanan sosial.
Persoalan ini kemudian sempat dimediasi oleh pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan pada 25 dan 27 Februari 2026. Dalam mediasi tersebut disepakati penghentian sementara panen sawit hingga dilaksanakannya pemilihan ulang kepengurusan koperasi yang sah. Status lahan sawit juga disepakati dalam kondisi status quo dan pengamanan dilakukan oleh aparat TNI dan Polri.
Namun, pihak kuasa hukum menyebut perusahaan masih melakukan panen pada 14 hingga 17 Maret 2026. Kondisi tersebut memicu ketegangan di lapangan, bahkan masyarakat sempat turun langsung dan hampir terjadi benturan dengan aparat penegak hukum.
Untuk mencegah konflik meluas, sekitar 300 orang anggota kelompok tani dan masyarakat sejak 22 Maret 2026 menduduki areal tersebut guna memastikan seluruh pihak mematuhi kesepakatan penghentian panen sampai terpilihnya ketua Gapoktan yang baru dan sah.
Kuasa hukum Gapoktan juga telah turun langsung ke lapangan pada 24 Maret 2026 untuk menenangkan masyarakat dan meminta semua pihak menahan diri serta tetap mematuhi kesepakatan bersama.
“Intinya kami meminta semua pihak menaati berita acara yang sudah disepakati bersama, yaitu tidak ada aktivitas panen sampai terpilihnya kepengurusan Gapoktan yang baru dan sah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar kuasa hukum dalam rilis tersebut.
Pada Rabu (25/3/2026), kuasa hukum juga telah bertemu dengan Kapolres Kotim untuk meminta bantuan penyelesaian persoalan tersebut. Kapolres disebut menyambut baik upaya penyelesaian dan mengimbau kedua belah pihak, baik kelompok tani maupun perusahaan, agar sama-sama menaati kesepakatan penghentian panen dan menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolres juga disebut telah menyurati Bupati Kotim guna mendorong penyelesaian persoalan internal Gapoktan yang berkembang menjadi sengketa dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah dikabarkan bersedia memfasilitasi penyelesaian agar konflik tidak semakin meluas.
Hingga saat ini, situasi di lokasi masih dijaga aparat keamanan, sementara masyarakat tetap bertahan di areal lahan untuk memastikan tidak ada aktivitas panen sebelum adanya kepengurusan Gapoktan yang definitif dan penyelesaian resmi dari pemerintah daerah.(Jky)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
