Tamiang Layang, Betang.Tv -Sedikitnya 3,7 hektare kebun karet berusia 14 tahun siap produksi beserta tanaman buah-buahan milik Paulus Bisenti Amaral warga Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) digusur paksa oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group.
Padahal, lokasi yang digusur tersebut posisinya berada diluar kawanan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
Tidak terima atas penyerobotan lahan miliknya, Paulus pun keberatan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Biro Humas BPN RI di Jakarta.
Dalam surat keberatannya, Paulus mengungkapkan pada tanggal 19 Desember 2019 pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang telah menjual tanah miliknya kepada PT KSL.
“Pada saat itu saya pun langsung bergegas menemui humas perusahaan PT KSL yang merangkap menjadi Ketua RT 01 di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur,” ujar Paulus, Senin (27/3/2023).
Paulus membeberkan bahwa saat itu pihaknyamengonfirmasi kepada humas perusahaan, pihak humas pun membenarkan bahwa Igun Wadan telah menjual tanah seluas 3 hektare kepada Perusahaan, dan pihak perusahaan telah melakukan pengukuran serta pembayaran.
“Ketika diminta peta titik koordinat lokasi yang dijual, akhirnya saya pun lega karena berdasarkan penjelasan bapak Ketua RT yang menyatakan bahwa tanah yang dijual tersebut letaknya berbeda dengan lokasi tanah kami,” ungkap Paulus.
Namun, Paulus melanjutkan, berselang beberapa hari kemudian pihaknya mendengar informasi bahwa tanah miliknya yang akan digusur oleh perusahaan, sehingga dirinya bersama istri langsung turun ke lokasi dan menemui pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan tentang informasi tersebut.
Waktu itu, jelas Paulus, pihak perusahaan berdalih bahwa tanah miliknya tersebut sudah dijual oleh Igun Wadan.
Kami bersih keras dan meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi antara kami pihak perusahaan serta saudara Igun Wadan.
“Pada saat itu juga Kami pun menemui Kepala Desa Janah Jari serta Sekertaris Desanya untuk melaporkan rencana penggusuran lahan kami oleh pihak perusahaan. Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan, pada tanggal 24 Desember 2019 dengan sengaja pihak perusahaan menggusur lahan kami seluas 3,7 hektar,” kata Paulus.
Tak berhenti disitu, sambung Paulus, pada 30 Desember 2019, pihaknya juga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Awang, dan dalam kurun waktu Januari – Maret tahun 2020 ada 6 kali mediasi dilakukan yang difasilitasi oleh Polsek Awang, akan tetapi banyak sekali kejanggalan yang pihaknya rasakan lantaran tidak ada satupun data yang menguatkan bahwa benar tanah yang mereka gusur tersebut telah diganti rugi.
“Karena menurut pengakuan saudara Igun Wadan dia memang menjual tanah namun letaknya berbeda dengan lokasi lahan milik kami,” beber Paulus.
Tak hanya itu, Paulus juga mengungkapkan, diketahui pula bahwa pihak perusahaan PT KSL telah memalsukan data dengan membuat sendiri surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang seolah-olah diatas tanah kami. Tetapi, anehnya pihak Kepolisian serta Desa tidak sama sekali menyalahkan mereka, sehinga patut dipertanyakan ada apa dibalik peristiwa ini .
“Kita punya bukti riwayat tanah tersebut jelas. Itulah yang perlu diungkap ada kejanggalan, aneh tapi nyata hasil mediasi perusahaan dimenangkan atau dibenarkan,” imbuh Paulus.
Fakta yang sebenarnya, tutur Paulus, orang yang dituduh menjual tanah pihaknya pun menyangkal didepan pihak perusahaan dan bersedia turun ke lokasi. Namun, pihak perusahaan tidak berani dan selalu banyak alasan hingga akhirnya terungkap bahwa pihak PT KSL diketahui telah melakukan pembohongan dengan mengatakan bahwa lahan kami masuk dalam HGU perusahaan.
“Perjuangan kami untuk mendapatkan hak, selaku pemilik tanah yang sah, terus berjuang dengan melaporkan masalah ini kepada Pemda terkait namun sama sekali tidak ada tanggapan,” tegas Paulus.
Kemuadian, ungkap Paulus, pada pertengahan 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat gratis, pihaknya mendaftarkan tanah tersebut (Obyek sengketa dengan PT KSLred) kepada ATRBPN Bartim untuk diukur oleh petugas. Alhasil akhirnya mengetahui secara penuh bahwa ternyata lahan pihaknya diluar HGU perusahaan dan pihaknya mendaftarkan untuk membuat sertifikat.
“Hasil dari program PTSL, akhirnya kami pun mendapatkan sertifikat tanah yang terbit pada pertengahan tahun 2022,” jelas Paulus.
Berdasarkan sertifikat itulah, Paulus sebagai masyarakat kecil berani melaporkan ke Bio Humas BPN RI, dimana kerugian pihaknya atas penyerobotan tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
“Harapan kami sesuai dengan petunjuk dari Biro humas BPN RI agar BPN di daerah mempertemukan kami dengan pihak perusahaan agar jelas status tanah kami serta mengganti kerugian kami karena tanah kami yang dirusak akibat digusur beserta tanaman karet berusia 14 tahun dan buah-buahan yang sudah siap produksi, semua musnah akibat digusur paksa,” demikian Paulus.
Terpisah, Vice General manager
PT KSL Hendra saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (27/3/2023) menyampaikan berkenaan dengan informasi bahwa pihak perusahaan telah menyerobot dan menggarap warga Desa Janah Jari diluar HGU tersebut tidak benar.
“PT KSL tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Semua lahan PT KSL didalam HGU dan Izin,” tutup Hendra.(Red)