Palangka Raya, BetangTv News – Sebagai upaya mencegah potensi kerumunan yang bisa menimbulkan penularan Covid-19.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 meniadakan dan melarang pesta kembang api dalam perayaan menyambut malam tahun baru 2022.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, adanya larangan tersebut telah disepakati dalam rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Untuk pesta kembang api ditiadakan atau dilarang, dikarenakan hal itu akan memancing kerumunan massa yang datang. Hal ini kami lakukakan tidak lain dan tidak bukan untuk kebaikan bersama,” kata Emi, Jumat (10/12/2021) melalui pesan singkat kepada BetangTv.
Hal itu juga, lanjut perempuan yang juga menjabat Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini, dikhawatirkan ketika dilaksanakan pesta kembang api itu ialah naiknya angka orang yang terpapar positif Covid-19 atau kluster baru serta mengurangi mobilitas di Kota Cantik itu.
Emi menambahkan, peniadaan tersebut juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.[Yusa/Hari]