Bandung, BetangTV News, – Lima komisioner dari Komisi Informasi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kaji banding ke kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung. Pertemuan dengan jajaran komisi Informasi Jabar tersebut berlangsung pada Kamis (17/03/2022) siang.
Komisi Informasi (KI) Jabar menjadi tujuan kaji banding, salah satu diantaranya karena telah memiliki perangkat yang lengkap. Selain itu didukung oleh dua hal, yakni semangat masyarakatnya yang sudah peduli dengan tuntutan open access, dan dukungan perhatian pemerintah daerahnya kepada lembaga independen seperti Komisi Informasi ini.
“Dengan kondisi seperti itu, sehingga lebih mumpuni dalam hal kerja-kerja mengawal keterbukaan informasi di Provinsi yang berpenduduk terpadat di Indonesia itu. Maka dari itu, kami ingin kesana adalah untuk belajar,” terang Ketua KI Kalteng, M. Mukhlas Roziqin, usai kaji banding berlangsung.
Disebut perangkat yang lengkap itu, lanjut Roziqin sembari membeberkan penjelasan KI Jabar, disana para komisioner telah dibantu oleh Tenaga Ahli, Asisten Ahli, dan Kordinator Asisten Ahli. Jumlahnya mencapai lebih dari 20 personil. Mereka terbagi di tiga bidang yang menjadi tugas KI, yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), serta Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE).
Jumlah itu masih belum termasuk Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Sekretariat Komisi Informasi, panitera, dan panitera pengganti. Jika ditotal, lebih dari 30 orang yang membantu kinerja Komisioner KI Jabar. Fasilitas lain seperti ruang persidangan juga telah representatif untuk pelaksanaan sidang.
“Hal itu sebanding dengan layanan yang harus dilaksanakan Komisi Informasi Jabar. Sebut saja Sidang sengketa yang harus ditangani mencapai ratusan pertahun. sedangkan di Kalteng puluhan. Wajar jika harus dibantu dengan tenaga ahli yang membantu keterkaitannya dengan putusan hakim sengketa informasi, termasuk bertindak Mediator,” tukas dia.
“Dukungan pemerintah daerahnya juga cukup besar dibanding di kita. Tetapi memang tidak bisa dan tidak untuk disamakan. Kenapa? Nominal APBD tidak sama, mereka cukup tinggi. Sehingga alokasi yang disediakan juga bisa menyesuaikan,” tambahnya.
Akan tetapi justru dengan kondisi tersebut, menurut Roziqin, yang di Kalteng harus menjadi terpacu untuk memaksimalkan sinergi, serta berimprovisasi, misalnya kolaborasi dengan berbagai pihak, supaya tugas-tugas mengawal keterbukaan informasi bisa maksimal.
Sementara materi Kaji Banding yang dibahas dalam pertemuan di kantor KI Jabar adalah berkaitan tugas dan fungsi KI, antara lain Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan, pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), tentang Kelembagaan, serta terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Jajaran Komisioner KI Kalteng yang mengikuti kaji banding di Kota Bandung, ibukota Jabar tersebut adalah Dr. (Cand) Mukhlas Roziqin, M.A.P selaku Ketua KI, Setni Betlina, SP, M.MA selaku Wakil Ketua, Daan Rismon, S.IP selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Baneri Repelita selaku Koordinator Bidang Kelembagaan, serta Srie Rosmilawati, M.I.Kom selaku Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE).
Dalam kegiatan Kaji Banding ini, lima komisioner Kalteng tersebut didampingi Laura Andalina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah pada Diskomifo Santik Provinsi KalimantanTengah. ***(red)