Palangka Raya, BetangTv News – Pemerintah Pusat melarang menggelar open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Larangan itu berlaku untuk Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh lingkungan instansi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, dan tidak berlaku untuk umum.
“Seluruh pejabat maupun pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya tentu akan mengikuti segala kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk terkait open house yang tidak diperbolehkan. Sebagai Pejabat dan ASN harus patuh, loyal dan senantiasa mengikuti aturan Pemerintah yang lebih tinggi,” tutur Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Rabu (27/4/2022).
Menurut pandangan Hera, adanya larangan tersebut sejatinya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19, utamanya menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.
Meski, saat ini angka kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan yang signifikan, hal ini menunjukkan pengendalian sebaran Covid-19 sudah tertangani dengan baik sehingga harus dipertahankan dan ditingkatkan.
Seiring menurunnya angka kasus aktif Covid-19, sambung Hera, menunjukkan pengendalian sebaran Covid-19 sudah tertangani dengan baik, dan saat inipun berbagai kebijakan kelonggaran telah diberlakukan pemerintah.
Perempuan berhijab tersebut menyontohkan, pemerintah telah mempersilakan umat muslim melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Masjid dan Musala.
Kemudian, mudik lebaran dibolehkan serta Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di Masjid maupun di lapangan terbuka. Salah satu kuncinya adalah dengan selalu menjalankan protokol kesehatan, selain itu masyarakat juga telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
“Bagi umat Muslim yang akan melaksanakan perayaan Idul Fitri, diharapkan harus tetap memperhatikan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi. Tetap jalankan protokol kesehatan, serta bagi yang belum divaksin agar menuntaskan setiap tahapan vaksinnya hingga booster sebagai perlindungan,” tutup Hera.(Red/CC)