Palangka Raya, BetangTv News – Buntut dari putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terhadap terdakwa Salihin Alias Saleh yang diduga pemilik narkotika jenis sabu seberat 2 Ons.
Ormas gabungan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng ini menggelar aksi damai di depan PN setempat, Jumat (27/5/2022).
Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan dan mengutarakan kekecewaannya terhadap putusan hakim itu.
Salah satu koordinator aksi damai, Bambang Irawan mengatakan bahws aksi ini adalah bentuk kekecewaan dari masyarakat terhadap hakim yang membebaskan terdakwa narkoba.
“Kami peduli kepada generasi masa depan Bangsa, khususnya Kalteng agar terbebas dari narkoba. Kami juga menyuarakan kekecewaan ini terhadap putusan bebas terdakwa narkoba,” kata Bambang saat menyampaikan aspirasinya.
Ketua Umum DPP Fordayak tersebut mengaku, peran serta masyarakat dalam mendukung pemberatasan narkoba adalah yang paling utama.
Dalam aksi tersebut pihaknya juga menuntut hakim yang menjatuhkan vonis bebas itu dinonaktifkan.
“Ini sesuatu yang tidak baik bagi masyarakat Kalteng. Kami minta nonaktifkan hakim yang telah memutuskan perkara tersebut,” tegas Bambang.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua PN Palangka Raya Achmad Peten Sili mengaku akan meneruskan aspirasi dan tuntutan penonaktifan hakim ini ke Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Yang berwenang dan memberikan sanksi terhadap majelis ini adalah Pengadilan Tinggi Palangka Raya, karena Pengadila Tinggi sebagai perwakilan Mahkamah Agung di Kalteng. Hari ini juga kita tembuskan aspirasi dan tuntutan ini ke Pengadilan Tinggi,” tutup Achmad.(Red/Drt)