Palangka Raya – Bila pelaksaan sistem E atau digitalisasi tidak bejalan dengan baik, Pemerintah Kota Palangka Raya bakal terkena sanksi dari pemerintah pusat.
Sanksi yang diberlakukan yakni Pemko Palangka Raya tidak akan menerima Dana Alokasi Umum (DAU).
Demikian disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (7/1/2019).
Fairid mengatakan, dalam pelaksaanan sistem E yang berupa e-planning, e-monitoring, dan e-bugeting, ditargetkan selesai pada Maret mendatang.
“Kami targetkan selesai bulan Maret mendatang, jadi kami akan berusaha hal tersebut dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan, pihaknya akan berusaha dalam penyesaian sistem tersebut tidak terjadi stagnanisasi dan meleset dari target. Karena hal itu dapat menimbulkan sangksi berupa tidak disalurkannya DAU oleh pemerintah pusat.
“Kami akan terus melaporkan jika ada kemajuan. Tentu jika kami tidak dapat menunjukan progres yang baik, kami akan mendapatkan sanksi berupa tidak turunnya DAU,” tegas Fairid.