Palangka Raya, BetangTv News –
Sejumlah guru di Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi setempat, Selasa (6/9/2022).
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik (FGBP) Kalteng ini menuntut Pemerintah untuk merevisi Pergub Nomor 5 tahun 2022 yang dinilai menghilangkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Ada sejumlah tuntutan yang kita tekankan dalam aksi pada hari ini, yakni meminta segera merevisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022, dan meminta kembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru sertifikasi seperti tahun-tahun sebelumnya yang dihilangkan dengan nominal Rp1.500.000. Serta menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp500.000 per bulan,” ungkap Ronald Valentino selaku Kordinator Lapangan aksi itu.
Lanjut Ronald, pihaknya juga menuntut proses pembayaran TPP terhitung dari bulan Januari dan rapelan tidak melewati akhir tahun 2022.
“Bayarkan rapelan gaji, THR dan PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan apa yang dijanjikan. Jika tuntutan kami tidak didengarkan, maka kami akan mengambil langkah dengan melakukan aksi mogok mengajar,” tegas Ronald.(Red)